Bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung mendaftar di Sistem Bidikmisi, sedangkan rekomendasi sekolah wajib diberikan pada pendaftar bidikmisi untuk menjamin pendaftar
Dalam kasus luar biasa, seperti sekolah sudah tidak menyelenggarakan pendidikan, sekolah ada pada daerah bencana dan hal lainnya yang dianggap mendesak dan luar biasa pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk diberikan solusi.
Sekolah yang menolak merekomendasikan karena alasan apapun untuk calon pendaftar (baik yang akan lulus / alumni) yang memenuhi persyaratan dapat dilaporkan ke panitia ke bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk dikoordinasikan.
|