Sekilas Bidikmisi

Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu negara. Kemajuan teknologi suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan tinggi yang menjamin pencapaian kemajuan teknologi melalui inovasi. Sebelum penerapan bantuan bagi mahasiswa berdasarkan Pasal 76 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah diluncurkan Program Bidikimisi sejak tahun 2010. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.

Bidikmisi ditujukan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik, untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Bidikmisi berbeda dari beasiswa yang hanya berfokus pada penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Syarat prestasi pada bidikmisi
ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benarbenar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Atas dasar itu, bidikmisi memberikan fasilitas bantuan pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi, selain subsidi biaya hidup yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada perguruan tinggi di masing-masing wilayah.

“Berdasarkan Pasal 76 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemenuhan hak tersebut diantaranya dengan menyediakan (a) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan…..…”